“Sekarang masih lidik (penyelidikan) awal, karena perlu pendalaman lagi. Kalau memang nanti terbukti ada tindak pidana pungli, akan kami naikkan statusnya jadi sidik (penyidikan),” ungkapnya.
Dedy mengatakan, masyarakat Sukabumi maupun pengunjung dari luar daerah yang sedang liburan di objek wisata jangan dibuat susah. Apalagi, adanya penarikan retribusi yang tidak jelas.
“Kondisi pandemi saat ini masyarakat sudah susah. Jadi, jangan dibikin susah lagi ketika berada di objek wisata. Makanya, berbagai jenis penarikan retribusi yang tidak sesuai ketentuan kita tertibkan,” tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila, menambahkan dalam kasus dugaan pungli ini turut diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp890.500, satu bundel karcis perorangan dengan tarif Rp7.500, satu bundel karcis KR2 tarif Rp7.500, dan satu bundel karcis KR4 bertarif Rp15 ribu.
“Kesesuaian pengeluaran tiket dengan jumlah pengunjung TWA per hari masih tahap lidik. Kami lebih ekstra teliti dalam melakukan tahapan-tahapan lidik ini. Karena pada dasarnya penjualan tiket masuk ke TWA ini sebagai PNBP,” pungkasnya.
Reporter:Â Nandi Tores
Editor:Â Me’enk Herman











