Dona mengajak masyarakat tidak membeli rokok ilegal dengan harga lebih murah dari rokok yang dilabeli cukai. Termasuk rokok yang akan diperjualbelikan harus dilabeli pita cukai asli, cetakan jelas, dan berhologram.
“Melalui sosialisasi ini diharapkan dapat membuka wawasan masyarakat agar memperjualbelikan rokok sesuai ketentuan pemerintah,” jelasnya.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Bambang Dwi Laksono, menambahkan kegiatan sosialisasi yang diinisiasi Bea Cukai Kabupaten Bogor ini sebagai upaya menekan peredaran rokok tanpa cukai di Kabupaten Sukabumi. Sosialisasi peredaran rokok ilegal akan dilaksanakan di 7 wilayah eks kewadanaan.
“Kami diminta Bea Cukai untuk mendampingi dalam melakukan penindakan terhadap produsen rokok ilegal di Kabupaten Sukabumi,” tandasnya. (adv)
Reporter: M Raya
Editor: Bardal