“Pemasangan bronjong maupun pembuatan tembok penahan tanah (TPT) di DAS bukan lagi kewenangan Dinas PU. Apalagi, setiap DAS di wilayah Kabupaten Sukabumi sekarang sudah menjadi ranah Provinsi Jawa Barat,” terangnya.
Ia menyarankan, warga maupun pemerintah desa setempat bisa mengajukan permohonan pemasangan bronjong ke BPBD melalui relawan Petugas Penanggulangan Bencana Kecamatan (P2BK).
“Teknis pengajuannya melampirkan proposal dan disampaikan ke BPBD maupun dinas provinsi,” pungkasnya.
Reporter: M Aditya
Editor: Bardal