Satpol PP Kabupaten Sukabumi Tindak Pelanggar Prokes pada Masa Penerapan PPKM

PARA pelanggar prokes disidang di tempat dan divonis denda. Foto: Magnet Indonesia

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi menindak para pelanggar protokol kesehatan yang dilakukan perorangan, perusahaan, dan korporasi selama masa penerapan PPKM. Rata-rata mereka tidak mematuhi prokes yakni 5M (mencuci tangan, menggunakan masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas).

“Ada 143 kasus pelanggaran prokes yang sudah kami tangani. Pelanggar juga didenda melalui sidang di tempat dan pengadilan,” ujar Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah dan Pembinaan Personil Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Yusep Wahyu Kodara, Kamis (21/10/2021).

Dari jumlah kasus pelanggaran prokes tersebut terkumpul uang denda sebesar Rp309 juta. Masing-masing pelanggar didenda maksimal Rp30 juta dan minimal Rp20 ribu. Penerapan denda bagi pelanggar prokes mengacu pada Perda Provinsi Jabar Nomor 5 Tahun 2021 tentang Prokes Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

BACA JUGA   Nissa Sabyan Meriahkan Kampanye Relawan Prabowo-Sandi di Sukabumi

“Para pelanggar ini kami temukan saat digelar kegiatan operasi yustisi penegakan prokes pada Juli lalu,” terang Yusep.

Adapun jumlah pelanggar prokes perorangan sebanyak 97 kasus. Sedangkan perusahaan dan korporasi sebanyak 46 kasus. Mereka yang terjaring operasi yustisi gabungan karena melanggar prokes berada di wilayah utara dan selatan Kabupaten Sukabumi.

“Tugas dan fungsi kami adalah melakukan penindakan dan pengawasan prokes selama pelaksanaan PPKM. Kegiatan ini sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19 di wilayah Kabupaten Sukabumi,” ungkapnya.

Add New Playlist