“Kita perlu melindungi masyarakat agar setiap penyelenggaraan pemerintah sesuai koridor. Melalui Raperda insiatif ini, ada keberpihakan kita kepada konstituen. Tinggal bagaimana masyarakat bisa memanfaatkan peluang di daerah nantinya yang mengacu pada produk hukum ini,” pungkasnya. (adv)
Kontributor: Aditya Tresna
Editor: Rian Munajat