SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Bupati Sukabumi Marwan Hamami menyampaikan pendapat atau tanggapan terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan inisiatif wakil rakyat. Pendapatnya disampaikan pada agenda rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Jumat (29/10/2021).
Kelima Raperda usulan inisiatif itu di antaranya Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren, Raperda tentang Pembinaan dan Perlindungan Usaha Mikro, dan Raperda tentang Desa Wisata.
“Raperda usulan inisiatif ini sebagai pedoman dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Sukabumi. Kami sependapat dengan DPRD yang berniat memajukan daerah dengan membuat Raperda inisiatif,” kata Bupati Sukabumi saat menyampaikan tanggapannya di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi.
Menurut Marwan, semua Raperda usulan inisiatif DPRD ada kaitannya dengan urusan wajib pemerintahan. Apalagi, pada klausul peraturan perundang-undangan membolehkan legislatif membuat Raperda inisiatif.
“Kami menyambut baik adanya Raperda inisiatif DPRD. Diharapkan ke depan regulasi ini dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat terutama dalam aspek pembangunan di Kabupaten Sukabumi,” ungkapnya.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, menyatakan pembuatan Raperda inisiatif untuk mendukung dan memperkuat semua sektor yang berkaitan dengan hajat hidup masyarakat di daerah terluas kedua di Pulau Jawa dan Bali ini.