Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah pisau dapur warna hijau abu-abu, 1 unit motor Honda Beat warna hitam plat striping merah bernomor polisi F 4270 UAJ, helm warna hitam hijau, dompet berisi STNK, serta kartu identitas korban yang berada di dalam jok motor.
“Pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 9 sampai 12 tahun penjara,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, awal mula terjadinya pembegalan itu saat korban mengantarkan penumpang ke Kampung Lebak Nangka, Desa Cicadas, Kecamatan Cisolok, Rabu (1/9/2021). Setelah berada di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku meminta kepada korban untuk menghentikan laju kendaraannya dengan dalih ingin buang air kecil.
Karena merasa curiga, korban tetap melajukan motornya. Namun saat itu juga pelaku menarik jaket korban lalu menusuknya dari belakang hingga beberapa kali. Sempat terjadi perlawanan, sebelum korban tersungkur di pinggir jalan perkampungan dengan bersimbah darah akibat tusukan senjata tajam.
Reporter:Â Agris Suseno
Editor:Â Hafiz Nurachman