SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Perum Perhutani RPH Cimahpar, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi, melaporkan dua warga yang kedapatan menebang pohon sonokeling di kawasan hutan lindung. Mereka adalah berinisial K (48) dan US (51). Kini keduanya sudah diamankan jajaran Polres Sukabumi dan ditetapkan sebagai pelaku pembalakan liar.
Dugaan penebangan pohon sonokeling di kawasan Perhutani itu terjadi pada Kamis (24/6/2021) lalu. Kala itu, pelaku berinisial K, warga Kota Semarang dan US, warga Kecamatan Cidolog membeli pohon sonokeling dari Mumun sebanyak 2 pohon yang kebunnya berbatasan langsung dengan kawasan Perhutani.
Namun, US sebagai pemilik lahan yang berbatasan dengan kebun Mumun menunjukan bahwa pohon sonokeling yang berada di perbatasan kawasan Perhutani itu masih milik penjual (Mumun). Pelaku K pun kemudian menebang 3 pohon sonokeling sesuai petunjuk US.
“Jadi, para pelaku melakukan kelalaian menebang pohon di kawasan hutan tanpa izin. Penebangan ini dilakukan pelaku karena ada salah satu pohon sonokeling masuk ke area kebun milik penjual. Padahal, sonokeling itu masih berada di kawasan Perhutani,” terang Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra, saat jumpa pers pengungkapan kasus pembalakan liar di kawasan Perum Perhutani RPH Cimahpar, Senin (20/9/2021).
Ia mengatakan, dasar penebangan terjadi karena kebun milik penjual berbatasan dengan kawasan lahan Perhutani dan menanam pohon dengan jenis yang sama. Sehingga pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut karena ingin mendapatkan keuntungan lebih.
“Penebangan pohon melebihi kesepakatan antara penjual dengan pembeli ini karena tidak ada yang mengawasi. Sebetulnya, pelaku hanya membeli 2 pohon sonokeling dan yang 1 pohon lagi milik Perhutani. Pelapor kasus ini pihak Perum Perhutani RPH Cimahpar,” ungkapnya.
Dijelaskan Dedy, penebangan pohon sonokeling di lahan Perhutani merupakan kasus pidana pertama yang terjadi di Kabupaten Sukabumi. Sebab, sonokeling ditanam dan dijual Perum Perhutani karena memiliki nilai ekonomis tinggi.
“Penanaman pohon sonokeling di hutan produksi ini tujuannya untuk dijual. Transaksi jual beli sonokeling juga menggunakan prosedur yang ditentukan Perum Perhutani. Jadi, barang siapa yang melakukan pembalakan liar di kawasan lahan milik pemerintah (Perhutani) akan dipidana,” tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat pemilik lahan di dekat kawasan Perum Perhutani tidak sembarangan menebang pohon yang bukan haknya. Kasus pembalakan liar yang dilakukan pelaku K dan US harus dijadikan sebagai bahan pelajaran bagi masyarakat lainnya.
“Kedua pelaku diancam hukuman pidana selama 1 sampai 5 tahun dan didenda sebesar Rp1 miliar. Mereka sudah kami tahan di Mako Polres Sukabumi,” pungkasnya.