Gumilar mengatakan, kegiatan reklasifikasi akan berakhir pada September-Oktober 2021 hingga terbit Surat Keputusan Bupati Sukabumi terkait hasil PUP.
“PBS dan PTPN yang kita nilai rata-rata komoditas karet, teh, dan kelapa. Kegiatan ini untuk mewujudkan pembangunan perkebunan berkelanjutan dan berdaya saing. Karena itu, dibutuhkan sinergitas dengan pelaku usaha perkebunan sehingga kondisi perkebunan di Kabupaten Sukabumi bisa lebih paten,” tandasnya. (adv)
Kontributor: Maulana Shiddiq
Editor: Hafiz Nurachman