Pelaku Penghilang Nyawa Guru Honorer asal Kecamatan Tegalbuleud Sukabumi Terancam Hukuman Mati

BERBAGAI jenis senjata tajam milik pelaku pembunuhan digelar di aula presisi Mapolres Sukabumi. Foto: Magnet Indonesia/Agris Suseno

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – TRP (24), pelaku pembunuhan terhadap Dede Hermawan asal Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, terancam hukuman mati. Pelaku dikenakan Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 dan subsider Pasal 351 ayat 3 KUHPidana. Aksi penganiayaan yang berujung nyawa guru honorer itu melayang dilakukan pelaku pada Rabu (12/5/2021) malam.

“Pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia ini terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 20 tahun. Karena aksi pelaku ini sudah direncanakan,” terang Kapolres Sukabumi, M Lukman Syarif, saat konferensi pers di aula presisi Mapolres Sukabumi, Sabtu (15/5/2021).

Menurut dia, motif pelaku melakukan penganiayaan yang berujung hilangnya nyawa korban karena merasa kesal kepada almarhum. Pasalnya, pelaku kerap ditagih utang oleh korban. Kemudian pelaku pun merencanakan untuk menghabisi korban di rumah kakaknya yang tidak jauh dari rumah orang tuanya.

BACA JUGA   Dipicu Sakit Hati, Lelaki Paruh Baya di Kecamatan Cibadak Habisi Nyawa Paman Sendiri

“Kalau mendengar cerita dari pelaku, ada sangkut paut masalah utang piutang. Pelaku pernah mengiming-iming korban bisa masuk menjadi CPNS dengan imbalan uang. Jadi, motif TRP tidak mampu membayar utang kepada korban, lalu merencanakan untuk membunuhnya,” beber Lukman.   

Saat pelaku ditangkap turut diamankan berbagai jenis senjata tajam yang digunakan untuk menghabisi korban. Barang bukti itu di antaranya satu bilah pedang samurai, satu bilah golok, satu bilah pisau dapur, dua lembar kwitansi dengan nominal Rp63 juta, serta satu bundel amplop berwarna coklat berisi kertas. Termasuk mengamankan satu unit telepon genggam dan kartu seluler milik pelaku.

Add New Playlist