Wabup Sukabumi: Proses Pengadaan Barjas yang Efektif dan Efisien Bagian dari Akuntabilitas

WABUP Sukabumi Iyos Somantri membuka sosialisasi Perpres 12/2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Foto: ist

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Pemkab Sukabumi menyosialisasikan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Sosialisasi dibuka Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri di aula Setda Palabuhanratu, Selasa (6/4/2021).

“Perpres ini berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pelaksanaan pembangunan di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten merupakan upaya pemerintah meningkatkan pelayanan publik,” kata Iyos di sela sosialisasi Perpres Nomor 12/2021.

Ia mengatakan, pengelolaan keuangan dan pengadaan barang/jasa jika dilakukan secara profesional akan menghasilkan tata kelola pemerintahan yang baik. Sehingga pembangunan di Kabupaten Sukabumi bisa berjalan lancar dan sesuai harapan.

BACA JUGA   Koperasi Penambang Rakyat Tolak Rencana Aksi Unjuk Rasa ke Mako Polres Sukabumi

“Proses pengadaan barang/jasa yang efektif dan efisien bagian dari akuntabilitas,” jelasnya.

Iyos meyakini target pembangunan di Kabupaten Sukabumi bisa tercapai jika proses tender proyek sesuai ketentuan dan sejalan dengan misi meningkatkan kualitas pelayanan publik yang inovatif, profesional, dan akuntabel.

“Masyarakat perlu dilibatkan dalam proses pengadaan barang/jasa, termasuk mengawasi pelaksanaan pembangunannya,” ujar Iyos.

Kepala Bagian Barang dan Jasa Setda Kabupaten Sukabumi, Sigit Widamardi, menambahkan sosialisasi Perpres 12/2021 ini sebagai gambaran bagi para peserta tender untuk memeroleh wawasan mengenai proses pengadaan barang dan jasa yang benar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Add New Playlist