Sidang Isbat Nikah Terpadu di Desa Girijaya Diikuti 77 Pasangan Suami Istri

BUPATI Sukabumi Marwan Hamami didampingi Kadisdukcapil Iwan Kusdian, menyerahkan buku nikah kepada pasangan suami istri yang melaksanakan sidang isbat. Foto: Ist

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Pemkab Sukabumi bekerja sama dengan Pengadilan Agama Cibadak menggelar sidang isbat nikah terpadu untuk membantu pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah. Kegiatan yang dilaksanakan di Desa Girijaya, Kecamatan Nagrak, itu diikuti sebanyak 77 pasangan suami istri.

“Setelah sidang isbat, pasangan suami istri ini akan dicatat pada dokumen administrasi negara. Karena pernikahan mereka sebelumnya tidak tercatat di Kantor Urusan Agama dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi,” kata Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, di sela membuka sidang isbat nikah terpadu di Desa Girijaya Kecamatan Nagrak, Senin (5/4/2021).

Menurut Marwan, para pasangan suami istri yang mengikuti sidang isbat akan langsung mendapatkan akta nikah gratis dari Pengadilan Agama Cibadak. Mereka juga sudah resmi tercatat secara negara, sehingga ke depan akan memudahkan dalam proses permohonan pembuatan dokumen administrasi kependudukan (adminduk).

BACA JUGA   Kartu Tani Belum Bisa Digunakan, Petani di Cisaat Akhirnya Beli Pupuk Nonsubsidi

“Anak-anak dari pasangan suami istri yang sudah melaksanakan sidang isbat juga akan dicatat pada adminduk. Sebab kelengkapan data kependudukan sangat diperlukan dalam penelusuran adminduk,” terangnya.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, Iwan Kusdian, menambahkan pelayanan pengurusan adminduk bagi masyarakat tidak dipungut biaya apapun alias gratis, kecuali pembuatan akta lahir di atas usia 18 tahun dikenakan denda administrasi. Karena pemerintah daerah telah menyediakan anggaran pembuatan dokumen adminduk bagi masyarakat.

Related Posts

Add New Playlist