Pelayanan Perizinan Berusaha Melalui OSS Pangkas Birokrasi yang Berbelit-belit

PLH Bupati Sukabumi Zainul S mengikuti rapat koordinasi bersama Kemenko Perekonomian secara virtual di Pendopo Sukabumi, Selasa (24/2/2021). Foto: Ist

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Pemerintah optimistis pada 2021 merupakan tahun kebangkitan ekonomi pascaterbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagai peraturan turunan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Perekonomian Indonesia diprediksi pulih pada 2021. Tahun ini peluang untuk kebangkitan ekonomi Indonesia,” ujar Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat rapat koordinasi tentang penyelenggaraan perizinan berusaha terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS) secara virtual, Selasa (23/2/2021).

Daerah dituntut lebih siap menjalankan penyelenggaraan perizinan berusaha secara terintegrasi melalui OSS. Pelayanan perizinan ini menjadi kewenangan menteri/pimpinan lembaga, gubernur atau bupati/wali kota yang dilakukan secara elektronik. Apalagi, layanan OSS sudah diberlakukan sejak 2019 sebelum UU Cipta Kerja disahkan DPR RI.

BACA JUGA   Salut! Kurun 2 Pekan, Jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Ciduk 11 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

“Pemberlakuan pelayanan OSS di tingkat daerah ditargetkan Juli. Jaringan dan sistem OSS ini didukung Kementerian Kominfo,” ungkap Airlangga.

Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia mengatakan, selain penerapan OSS, landasan UU Cipta Kerja juga memberikan kemudahan berusaha dan meningkatkan investasi. Sebab, selama ini pengurusan perizinan berusaha secara offline tidak terlalu cepat, kurang transparan, dan berbiaya tinggi.

“Melalui layanan OSS ini lebih transparan, cepat, efisien, dan tidak bertele tele. Jadi nanti pemerintah daerah wajib mengggunakan sistem OSS untuk memangkas birokrasi yang berbelit-belit,” tegasnya.

Related Posts

Add New Playlist