SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Sebanyak 6 orang warga Desa Sumberjaya, Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, diamankan anggota Satreskrim Polres Sukabumi. Mereka kedapatan memiliki senjata api laras panjang rakitan ilegal yang digunakan untuk berburu babi hutan.
Berdasarkan keterangan, 4 orang tersangka masing-masing H (50), M (49), K (62), dan I (44) berperan sebagai pemburu babi hutan. Mereka ditangkap anggota Satreskrim Polres Sukabumi pada Selasa (18/1/2021) lalu.
Hasil pengembangan, polisi mengamankan dua tersangka lain yakni IS (43) dan AI (45) berperan sebagai perakit dan pemegang senpi rakitan.
“Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat pada pertengahan Januari 2021. Informasinya terjadi peburuan babi hutan menggunakan senjata api rakitan,” kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Rizka Fadhila, Senin (8/2/2021).
Informasi ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh anggota polisi. Hasil penyelidikan akhirnya terungkap fakta terjadi kepemilikan senjata rakitan berikut amunisinya berkaliber 556 tanpa dokumen resmi.
Keempat tersangka membeli senjata api rakitan seharga Rp1,3 juta. Tersangka perakit senjata api diketahui memiliki bengkel sehingga cukup mudah membuatnya.
Saat ini polisi masih memburu dua orang pelaku lain. Mereka sudah masuk dalam daftar pencarian orang. Keenam tersangka disangkakan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
Kontributor: Agris Suseno
Editor: Muhammad Raya