73 Tenaga Penyuluh Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi Terima SK P3K

SEBANYAK 73 orang tenaga penyuluh pertanian menerima SK P3K, Senin (8/2/2021). Foto: Ist

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Dari 638 pegawai honorer yang mendapat Surat Keputusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), sebanyak 73 orang di antaranya merupakan pegawai di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi. Mereka tercatat sebagai tenaga penyuluh.

“Tenaga penyuluh pertanian yang sudah menerima SK P3K akan ditempatkan di masing-masing Balai Penyuluh Pertanian (BPP) yang tersebar di tiap kecamatan,” ujar Kasubbag Umum dan Kepegawaian Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Oom Abdurachman, Selasa (9/2/2021).

Menurut dia, penyuluh pertanian yang diangkat melalui jalur P3K itu merupakan tenaga honorer masuk kategori II. Mereka telah lulus mengikuti seleksi penerimaan calon pegawai di lingkup Dinas Pertanian.

“Mereka tidak instans mendapatkan SK pengangkatan ini. Butuh perjuangan dan kompetensi mereka juga dites terlebih dulu melalui tahapan seleksi. Sekarang tenaga penyuluh ini sudah resmi menerima SK dan akan ditempatkan di tiap wilayah,” ungkapnya.

BACA JUGA   Serap Aspirasi saat Reses, DPRD Kabupaten Sukabumi Bakal Akomodir Keinginan Masyarakat

Koordinator BPP Kecamatan Sukabumi Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Diat Sujatman, menambahkan terdapat 3 orang tenaga penyuluh di wilayah kerjanya yang menerima SK P3K. Mereka adalah Abdul Karim, Sunarto, dan Maryati.

“Alhamdulillah, mereka sekarang sudah diangkat menjadi P3K. Ini merupakan penantian panjang bagi mereka untuk menerima SK,” jelasnya.

Ia mengaku sebelum menerima SK, mereka sudah mengabdi di BPP Kecamatan Sukabumi bertugas memberikan penyuluhan kepada para petani. Tugas pokok dan fungsi mereka memberikan penyuluhan yang berkaitan dengan masalah pola tanam dan cara mengatasi organisme pengganggu tanaman (OPT).

Related Posts

Add New Playlist