KPU Kabupaten Sukabumi Tetapkan DPT Pilkada Sebanyak 1.816.214 Pemilih

RAPAT pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT pada Pilkada 2020 yang digelar KPU Kabupaten Sukabumi, Sabtu (10/10/2020). Foto: Ist

SUKABUMIMAGNETINDONESIA.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2020 sebanyak 1.816.214 pemilih. Penetapannya dilakukan melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT di salah satu hotel di kawasan Selabintana, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi, Sabtu (10/10/2020).

Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah DPT sebanyak 1.816.214 pemilih terdiri dari laki-laki sebanyak 916.120 orang dan pemilih perempuan sebanyak 900.094 orang. Mereka tersebar di 386 desa dan kelurahan di 47 kecamatan.

“Sementara untuk jumlah TPS ditetapkan sebanyak 5.171,” terang Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman.

Penetapan jumlah DPT dituangkan pada Keputusan KPU Kabupaten Sukabumi Nomor: 168/PL.02.1-Kpt/3202/KPU-Kab/X/2020. Turut hadir pada kesempatan itu Bawaslu Kabupaten Sukabumi, unsur TNI, Polri, perangkat daerah terkait, LO pasangan calon, serta 47 PPK se-Kabupaten Sukabumi.

BACA JUGA   Pemkab Sukabumi Berpartisipasi pada Lomba Video Inovasi Daerah yang Digelar Kemendagri

“Jumlah DPT menjadi bahan acuan untuk pengadaan logistik surat suara dan TPS,” tambah Divisi Program Data Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi, Ayi Saepudin.

Apabila pemilih yang belum terdaftar setelah DPT ditetapkan dan sudah melakukan perekaman KTP elektronik, maka mereka bisa mendaftar pada saat pencoblosan. 

“Warga yang belum terdaftar, nanti akan dimasukkan dalam daftar pemilih khusus,” jelas Ayi.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Teguh Hariyanto mengaku, PPK di tiap kecamatan telah menemukan data pemilih yang tidak sesuai dengan administrasi kependudukan. Hasil temuan di lapangan sudah direkomendasikan kepada KPU.

Related Posts

Add New Playlist