SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Kurun sepekan terakhir terhitung 14-21 September 2020, jumlah warga yang terjaring Operasi Yustisi berupa penegakkan pendisiplinan penerapan protokol kesehatan di Kabupaten Sukabumi terdata sebanyak 448 orang. Data tersebut berdasarkan hasil kegiatan yang dipusatkan di Alun-alun Palabuhanratu dan Pasar Semimodern Palabuhanratu.
“Mereka yang terjaring karena tak menggunakan masker,” ujar Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Yusep Wahyu Kodara, Selasa (22/9/2020).
Pemkab Sukabumi belum menerapkan sanksi berat terhadap para pelanggar. Saat ini sanksinya baru sebatas teguran lisan dan tertulis untuk mendisiplinkan kepatuhan masyarakat terhadap penggunaan masker.
“Secara periodik kami rutin melaksanakan Operasi Yustisi ini. Kegiatan melibatkan unsur lainnya dari Polri, TNI, serta Dishub Kabupaten Sukabumi,” jelasnya.
Selain teguran lisan dan tertulis, para pelanggar juga diberikan sanksi sosial berupa hukuman push up dan membersihkan kawasan alun-alun dan sekitar Masjid Agung Palabuhanratu.
“Ada 5 orang yang disanksi push up dan 2 orang diberikan sanksi sosial. Mereka yang terjaring sanksi push up dan bersih-bersih merupakan pelanggar yang sebelumnya pernah kena sanksi,” kata Yusep.
Operasi Yustisi merupakan bagian memberikan efek kejut bagi masyarakat agar patuh dan disiplin menerapkan protokol kesehatan covid-19. (adv)
Kontributor: Agris Suseno
Editor: Raditya