Selama Pandemi, Perkara Perceraian di Kabupaten Sukabumi Cenderung Tinggi

KANTOR Pengadilan Agama Cibadak Kabupaten Sukabumi. Foto: Magnet Indonesia/Agris Suseno

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Perkara gugat cerai istri kepada suami di Kabupaten Sukabumi selama pandemi covid-19 cenderung tinggi. Kurun Januari-Agustus 2020, tercatat sebanyak 3.007 perkara perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Kelas 1B Cibadak Kabupaten Sukabumi.

“Dari jumlah perkara yang masuk, mayoritas istri menggugat cerai suami,” ujar Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kelas 1B Cibadak Kabupaten Sukabumi, Ade Rinayanti, Senin (14/9/2020).

Berdasarkan data, pada Januari terdapat sebanyak 411 perkara, Februari sebanyak 411 perkara, Maret sebanyak 394 perkara, April sebanyak 276 perkara, Mei sebanyak 215 perkara, Juni sebanyak 442 perkara, Juli sebanyak 537 perkara, dan Agustus berjumlah 321 perkara.

“Penyebab istri menggugat cerai suami karena dipicu faktor perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus. Ada juga faktor lainnya yakni masalah ekonomi karena suami tidak bisa menafkahi istri,” ungkapnya.

BACA JUGA   PLTU Jabar II Palabuhanratu Sebut Abu Batu Bara Bisa Digunakan untuk Pembangunan Jalan

Ade mengaku pihak pengadilan selalu melakukan upaya mediasi agar pasangan suami istri tidak bercerai. Tapi kebanyakan upaya mediasi berakhir gagal.

“Mereka telah bulat memilih bercerai,” tandasnya.

Kontributor: Agris Suseno
Editor: Raditya

Add New Playlist