Kurun 9 Bulan, DLH Kabupaten Sukabumi Terima 24 Laporan Aduan Pencemaran Lingkungan

TIM penanganan pengaduan DLH Kabupaten Sukabumi bersama Muspika Cikembar melakukan sidak ke lapangan terkait dugaan pencemaran air di daerah irigasi di Desa Cibatu, Kecamatan Cikembar. Foto: Ist

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Pencemaran lingkungan masih terjadi di Kabupaten Sukabumi. Kondisi tersebut banyak dikeluhkan masyarakat yang pada akhirnya memilih mengadukan kepada Pemkab Sukabumi.

Tahun ini, kurun periode Januari-September, setidaknya terdata sebanyak 24 pengaduan masyarakat. Mereka melaporkannya ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi melalui Bidang Peningkatan Kapasitas dan Penaatan Hukum Lingkungan (PKPHL).

“Laporan pengaduan masyarakat itu sudah kami tangani. Hampir semua pengaduan sudah kami selesaikan secara musyawarah antara dua belah pihak melibatkan muspika setempat,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang PKPHL DLH Kabupaten Sukabumi, Yudistira, Senin (21/9/2020).

Rata-rata jenis laporan pengaduan masyarakat ke DLH yakni pencemaran udara, air, dan kebauan yang ditimbulkan dari aktivitas perusahaan berbadan hukum maupun perseorangan. Pengaduan masyarakat terdampak dilayangkan karena telah terjadi pencemaran lingkungan yang diduga ditimbulkan dari kegiatan usaha perusahaan.

BACA JUGA   BNNK Sukabumi Ajak Masyarakat Perang Melawan Peredaran Gelap Narkoba

“Biasanya, satu laporan pengaduan kita tangani dan diselesaikan kurang lebih dalam waktu satu bulan. Semua pengaduan diselesaikan dengan cara mediasi,” terang Yudistira.

Setelah ada kesepakatan, kata dia, tindak lanjut secara teknis diserahkan ke perusahaan yang diadukan masyarakat. Seperti permintaan ganti rugi, corporate social responsibility (CSR), dan lainnya.

“Kita tidak ikut ke ranah teknis yang dimohon masyarakat terhadap perusahaan. Terpenting masalah pengaduan sudah kami selesaikan dan dituangkan dalam berita acara,” tandasnya. (adv)

Add New Playlist