SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO - Para petani penggarap di lahan eks perkebunan PT Bumiloka Swakarya di Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi, mengadukan nasib mereka ke DPRD setempat. Komisi I DPRD yang membidangi masalah pertanahan menindaklanjuti dengan melakukan kunjungan kerja sekaligus silaturahmi dan menampung aspirasi, Kamis (3/9/2020). Wakil rakyat yang hadir ke lokasi untuk menyerap aspirasi petani penggarap di antaranya Paoji Nurjama, Jalil Abdillah, Andri Firmansyah, Usep Wawan, dan Ai. Pertemuan antara wakil rakyat dengan petani penggarap itu digelar di aula kantor Kecamatan Jampangtengah. Hadir juga pejabat BPN/ATR Kabupaten Sukabumi dan pihak perusahaan. Namun sayang, sebelum pertemuan selesai, pejabat BPN meninggalkan ruangan. Mereka tidak menerima aspirasi dari para petani. Berdasarkan aspirasi yang ditampung wakil rakyat, sejak 2014 masyarakat di Kecamatan Jampangtengah bersama Serikat Petani Indonesia (SPI) Sukabumi mengajukan permohonan pelepasan hak sebesar 20 persen dari luasan lahan eks perkebunan PT Bumiloka Swakarya. "Kami sudah menyerap aspirasi dari masyarakat Kecamatan Jampangtengah mengenai permohonan penyisihan luasan lahan eks perkebunan PT Bumiloka Swakarya yang digarap petani sejak lama. Keinginan petani penggarap akan kami perjuangkan, karena mereka punya hak atas lahan eks perkebunan itu berdasarkan perundang-undangan," ujar Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Paoji Nurjama, seusai menerima aspirasi di aula kantor Kecamatan Jampangtengah. Paoji mengaku, dalam waktu dekat Komisi I akan memanggil Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi. Pemanggilan untuk mengetahui sejauh mana dinas teknis terkait sudah melakukan pengecekan terhadap administrasi perusahaan eks perkebunan tersebut. "DPTR adalah mitra kerja Komisi I. Nanti kami akan minta data administrasi luasan lahan perkebunan. Apalagi secara riil di lapangan, lahan eks perkebunan itu sudah digarap petani. Kewajiban perusahaan harus menyisihkan lahan bagi penggarap minimal 20 persen dari luasan sesuai Perpres Nomor 86/2018," terang Paoji. Ketua DPC SPI Sukabumi, Rozak Daud, menerangkan izin HGU PT Bumiloka Swakarya seluas 1.654 hektare sudah habis pada 31 Desember 2016. Saat ini pihak perkebunan hanya menguasai lahan lebih kurang 10 hektare. Sebagian lahan tersebut digarap petani dan sudah ditanami berbagai komoditas pertanian dan perkebunan. "Pada 2016 pihak perusahaan bersama pemerintah hanya menyetujui penyisihan seluas 64 hektare lahan. Namun petani menolak karena penyisihan itu hanya untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum, tidak ada lahan pertaniannya," ungkap Rozak. Menurut dia, penolakan petani atas penyisihan luasan lahan perkebunan itu mendapat respons dari pihak perusahaan. Manajemen perusahaan sudah mengajukan pembaharuan hak melalui BPN, tapi sampai saat ini SK dari BPN belum terbit. "Sebelum SK pembaharuan keluar, kami memohon kepada negara untuk memberikan hak kepada petani minimal 20 persen dari luasan lahan karena sudah diatur dalam Perpres Nomor 84/2018," tandasnya. (adv) Kontributor: Medi ArdiansyahEditor: Hafiz Nurachman