Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Serap Aspirasi Petani Penggarap di Jampangtengah

PERWAKILAN petani menyerahkan berkas pengajuan permohonan penyisihan lahan eks perkebunan kepada Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi saat kunjungan kerja di Kecamatan Jampangtengah. Foto: Magnet Indonesia

Paoji mengaku, dalam waktu dekat Komisi I akan memanggil Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi. Pemanggilan untuk mengetahui sejauh mana dinas teknis terkait sudah melakukan pengecekan terhadap administrasi perusahaan eks perkebunan tersebut.

“DPTR adalah mitra kerja Komisi I. Nanti kami akan minta data administrasi luasan lahan perkebunan. Apalagi secara riil di lapangan, lahan eks perkebunan itu sudah digarap petani. Kewajiban perusahaan harus menyisihkan lahan bagi penggarap minimal 20 persen dari luasan sesuai Perpres Nomor 86/2018,” terang Paoji.

Ketua DPC SPI Sukabumi, Rozak Daud, menerangkan izin HGU PT Bumiloka Swakarya seluas 1.654 hektare sudah habis pada 31 Desember 2016. Saat ini pihak perkebunan hanya menguasai lahan lebih kurang 10 hektare. Sebagian lahan tersebut digarap petani dan sudah ditanami berbagai komoditas pertanian dan perkebunan.

BACA JUGA   Terseret Ombak Pantai Batu Bintang, Remaja Asal Simpenan Meregang Nyawa

“Pada 2016 pihak perusahaan bersama pemerintah hanya menyetujui penyisihan seluas 64 hektare lahan. Namun petani menolak karena penyisihan itu hanya untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum, tidak ada lahan pertaniannya,” ungkap Rozak.

Menurut dia, penolakan petani atas penyisihan luasan lahan perkebunan itu mendapat respons dari pihak perusahaan. Manajemen perusahaan sudah mengajukan pembaharuan hak melalui BPN, tapi sampai saat ini SK dari BPN belum terbit.

“Sebelum SK pembaharuan keluar, kami memohon kepada negara untuk memberikan hak kepada petani minimal 20 persen dari luasan lahan karena sudah diatur dalam Perpres Nomor 84/2018,” tandasnya. (adv)

Add New Playlist