Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Serap Aspirasi Petani Penggarap di Jampangtengah

PERWAKILAN petani menyerahkan berkas pengajuan permohonan penyisihan lahan eks perkebunan kepada Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi saat kunjungan kerja di Kecamatan Jampangtengah. Foto: Magnet Indonesia

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Para petani penggarap di lahan eks perkebunan PT Bumiloka Swakarya di Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi, mengadukan nasib mereka ke DPRD setempat. Komisi I DPRD yang membidangi masalah pertanahan menindaklanjuti dengan melakukan kunjungan kerja sekaligus silaturahmi dan menampung aspirasi, Kamis (3/9/2020).

Wakil rakyat yang hadir ke lokasi untuk menyerap aspirasi petani penggarap di antaranya Paoji Nurjama, Jalil Abdillah, Andri Firmansyah, Usep Wawan, dan Ai. Pertemuan antara wakil rakyat dengan petani penggarap itu digelar di aula kantor Kecamatan Jampangtengah.

Hadir juga pejabat BPN/ATR Kabupaten Sukabumi dan pihak perusahaan. Namun sayang, sebelum pertemuan selesai, pejabat BPN meninggalkan ruangan. Mereka tidak menerima aspirasi dari para petani.

BACA JUGA   Miris! Siswa SMPN 1 Jampangtengah Belajar di Bawah Atap Ruang Kelas Bocor

Berdasarkan aspirasi yang ditampung wakil rakyat, sejak 2014 masyarakat di Kecamatan Jampangtengah bersama Serikat Petani Indonesia (SPI) Sukabumi mengajukan permohonan pelepasan hak sebesar 20 persen dari luasan lahan eks perkebunan PT Bumiloka Swakarya.

“Kami sudah menyerap aspirasi dari masyarakat Kecamatan Jampangtengah mengenai permohonan penyisihan luasan lahan eks perkebunan PT Bumiloka Swakarya yang digarap petani sejak lama. Keinginan petani penggarap akan kami perjuangkan, karena mereka punya hak atas lahan eks perkebunan itu berdasarkan perundang-undangan,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Paoji Nurjama, seusai menerima aspirasi di aula kantor Kecamatan Jampangtengah.

Add New Playlist