Harga pupuk setelah disubsidi jauh lebih murah dari harga nonsubsidi. Seperti harga pupuk Urea hanya Rp1.800 per kilogram dan NPK Rp3.200 per kilogram.
Sedangkan harga pupuk nonsubsidi jenis Urea yang dijual distributor atau toko pupuk berkisar antara Rp4.500 per kilogram sampai Rp7.500 per kilogram. Harga tinggi juga terjadi pada pupuk jenis NPK yakni sebesar Rp7.500 per kilogram atau bisa lebih.
“Petani banyak yang datang ke kami menanyakan mengenai Kartu Tani ini. Mereka keberatan kalau membeli pupuk dengan harga nonsubsidi. Sedangkan sekarang pupuk sudah mulai dibutuhkan petani,” tandasnya. (adv)
Kontributor: Medi Ardiansyah
Editor: Hafiz Nurachman











