Ini Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wabup Sukabumi pada Pilkada 2020

KETUA KPU Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman, memberikan keterangan pers seusai pengundian nomor urut bakal calon bupati dan wakil bupati Sukabumi. Foto: Magnet Indonesia/Agris Suseno

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Pengundian nomor urut bagi ketiga pasangan calon bupati dan wakil bupati Sukabumi selesai dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi di Grand Inna Samudra Beach Hotel Palabuhanratu, Kamis (24/9/2020). Pelaksanaannya berjalan tertib dan lancar dengan menerapkan protokol kesehatan covid-19 secara ketat.

Pembatasan tamu undangan yang hadir jadi aturan ketat yang mesti dipenuhi. Mengacu Peraturan KPU Nomor 13/2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 6/2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19, yang hadir hanya pasangan calon didampingi 1 orang tim penghubung (liasion officer).

Dari hasil pengundian, pasangan Adjo Sardjono-Iman Adinugraha mendapat nomor 1, pasangan Marwan Hamami-Iyos Somantri mendapat nomor urut 2, dan pasangan Abubakar Sidik-Sirojudin mendapat nomor urut 3. Ketetapan nomor urut dituangkan dalam dokumen Keputusan KPU Kabupaten Sukabumi Nomor: 153/PL.02.3-Kpt/3202/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020.

BACA JUGA   Iman Adinugraha Jagoan PAN Maju pada Pilkada Kabupaten Sukabumi

“Nomor urut dan daftar pasangan calon akan digunakan untuk mencetak surat suara, keperluan kampanye, dan dipasang di setiap tempat pemungutan suara pada 9 Desember 2020,” kata Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman.

Pascapengundian nomor urut pasangan calon, selanjutnya akan segera memasuki tahapan masa kampanye. Sesuai jadwal, kampanye akan dimulai 26 September-5 Desember 2020.

Related Posts

Add New Playlist