Ini Isi Deklarasi Patuh Regulasi dan Patuh Protokol Kesehatan pada Pilkada 2020

CALON Bupati Sukabumi Adjo Sardjono membubuhkan tanda tangan pada kegiatan deklarasi pemilihan patuh regulasi dan patuh protokol kesehatan. Foto: Magnet Indonesia

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati Sukabumi telah melaksanakan pengundian nomor urut. Penetapannya dituangkan dalam SK KPU Kabupaten Sukabumi Nomor: 153/PL.02.3-Kpt/3202/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020.

Pasangan calon Adjo Sardjono-Iman Adi Nugraha mendapatkan nomor urut 1, pasangan calon Marwan Hamami-Iyos Somantri mendapatkan nomor urut 2, dan pasangan calon Abubakar Sidik-Sirojudin mendapatkan nomor urut 3.

Bersamaan pengundian nomor urut, dilaksanakan penandatanganan pakta integritas dan deklarasi patuh regulasi dan patuh protokol kesehatan. Deklarasi dilakukan semua pasangan calon, KPU, Bawaslu, dan Forkopimda Kabupaten Sukabumi. Pelaksanaan pengundian nomor urut dan penandatanganan pakta integritas dan deklarasi dilaksanakan di Grand Inna Samudra Beach Hotel Palabuhanratu, Kamis (24/9/2020).

BACA JUGA   Festival Bunga Bakal Meriahkan Hari Jadi Kabupaten Sukabumi

Ini isi deklarasi dan patuh regulasi dan patuh protokol kesehatan yang dibacakan Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman, dan seluruh pasangan calon:

  1. Saling menghormati masing-masing pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam rangka melaksanakan kesiapan kampanye sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Tunduk dan taat kepada peraturan yang terkait dengan pelaksanaan kampanye serta akan menjaga ketertiban dan kondusivitas dalam setiap kegiatan kampanye.
  3. Siap melaksanakan kampanye dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam rangka pencegahan wabah covid-19.
  4. Menghormati kebebasan pers untuk mencari dan menyampaikan informasi kepada masyarakat sesuai dengan kode etik jurnalis penyiaran.
  5. Menyelesaikan masalah yang terjadi dengan jalur musyawarah mufakat dengan memperhatikan ketentuan umum dan menghindari segala bentuk kekerasan, intrik, intimidasi, dan provokasi untuk meraih kemenangan.
  6. Tidak melakukan praktik jual beli suara dan penghitungan suara.
  7. Menghormati proses pemungutan suara dan penghitungan suara.
  8. Menerima secara ikhlas kekalahan dan kemenangan yang sah pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. (adv)
BACA JUGA   PPN Palabuhanratu Bakal Tertibkan Kapal yang Bersandar di Dermaga 1 dan 2

Kontributor: Ridwan
Editor: Hafiz Nurachman

Related Posts

Add New Playlist