Pemohon Pembuatan KTP Elektronik di UPTD Dukcapil Wilayah IV Palabuhanratu Capai 100 Orang

HAMPIR 80 persen pemohon yang datang ke kantor UPTD Dukcapil Palabuhanratu meminta pergantian KTP elektronik baru karena rusak. Foto: Magnet Indonesia

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Rata-rata pemohon pembuatan KTP elektronik di kantor pelayanan UPTD Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Wilayah IV Palabuhanratu mencapai 100 orang. Kebanyakan dari mereka meminta pergantian fisik KTP karena kondisinya sudah rusak.

“Memang sejak Juli permohonan pembuatan KTP elektronik cukup banyak,” kata Kepala UPTD Dukcapil Wilayah IV Palabuhanratu, Endra Mulyana, melalui Pelaksana Pelayanan KTP Elektronik, Yandi Rustandi, Selasa (28/7/2020).

Pemohon yang meminta pergantian fisik KTP elektronik karena kondisinya rusak sekitar 80 persen. Sisanya merupakan pemohon pemula yang terdata pada print ready record (PRR), perubahan elemen data, dan pengambilan fisik KTP pemilik surat keterangan (suket).

“Namun kami tidak bisa mencetak langsung KTP. Fisik adminduk yang sudah dicetak bisa diambil 7 hari kerja setelah melakukan pendaftaran,” terang Yandi.

BACA JUGA   DPMD Kabupaten Sukabumi Ikut Awasi Penyaluran Bantuan Sosial Covid-19

Pemohon yang datang ke kantor pelayanan adminduk UPTD Dukcapil Palabuhanratu berasal dari Kecamatan Warungkiara, Simpenan, Bantargadung, Palabuhanratu, Cikakak, dan Cisolok. Mereka terbagi di 48 desa yang tersebar di 6 kecamatan.

“Pengambilan dan pendaftaran pemohon KTP tidak boleh diwakilkan untuk menghindari praktik percaloan,” tegasnya.

Terdapat empat prioritas KTP elektronik yang didaftarkan yakni pemula (PRR), perubahan elemen data, pengajuan domisili, dan fisik KTP rusak. Namun pemohon wajib melakukan daftar ulang di masing-masing kantor pelayanan adminduk jika ingin segera mendapatkan fisik KTP.

Related Posts

Add New Playlist