DLH Kabupaten Sukabumi Ingatkan PPNP Serahkan Dokumen Laporan RKL/RPL

KANTOR DLH Kabupaten Sukabumi, Jalan Jajaway Palabuhanratu. Foto: Magnet Indonesia

Ada konsekuensi sanksi hukum bagi perusahaan maupun instansi pemerintahan apabila limbah cair hasil dari proses pengolahan mencemari lingkungan. Karena itu, DLH mengingatkan Kantor PPN Palabuhanratu tidak hanya menghasilkan limbah, tapi harus bisa mengelolanya.

“Melalui proses IPAL, limbah cair akan mudah terkontrol dan lingkungan pun tetap terjaga,” tandasnya. (adv)

Kontributor: Medi Ardiansyah
Editor: Bardal

BACA JUGA   Ini Rekam Jejak Sang 'Predator' Anak di Sukabumi yang Diduga Cabuli Puluhan Anak Lelaki di Bawah Umur

Add New Playlist