Tunggu Regulasi, Pelaksanaan Pilkades PAW Desa Sanggrawayang Belum Pasti

Ilustrasi/Net/Ist

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Pelaksanaan Pilkades pergantian antarwaktu (PAW) di Desa Sanggrawayang, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, masih belum ada kejelasan. Hingga saat ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi belum bisa memastikan waktunya dengan alasan masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait pelaksanaan Pilkades serentak yang akan dilaksanakan di seluruh Indonesia pada tahun ini.

“Belum ada informasi pasti kapan Permendagri itu akan diterbitkan pemerintah pusat. Jika Permendagri sudah terbit, maka tahapan Pilkades PAW di Desa Sanggrawayang akan segera dilaksanakan panitia desa,” ujar Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa (Adpemdes) DPMD Kabupaten Sukabumi, Dedi Kusnadi, Senin (22/6/2020).

Sebelumnya Kemendagri menunda sementara waktu pelaksanaan Pilkades serentak bersamaan pandemi Covid-19. Berdasarkan informasi, draf Permendagri tentang pelaksanaan Pilkades serentak masih ada di meja Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, untuk ditandatangani.

BACA JUGA   Jumlah Pengunjung ke Objek Wisata Dibatasi Hanya 50 Persen dari Kapasitas

Di Kabupaten Sukabumi sendiri, Pilkades PAW hanya dilaksanakan di Desa Sanggrawayang. PAW dilaksanakan lantaran kepala desa definitif pascadilantik meninggal dunia. Saat ini, Desa Sanggrawayang dijabat Penjabat Sementara (Pjs) hingga ada kepala desa definitif hasil Pilkades PAW.

“Biasanya, Pjs kepala desa hanya menjabat selama 6 bulan. Mudah-mudahan sebelum pelaksanaan Pilkada Kabupaten Sukabumi, PAW Desa Sanggrawayang bisa segera terlaksana,” kata Dedi.

Related Posts

Add New Playlist