Toserba Selamat Palabuhanratu Tak Hadiri Sidang Perdana Sengketa Konsumen di BPSK

SIDANG perdana sengketa konsumen yang digelar BPSK Kabupaten Sukabumi, Selasa (9/6/2020). Foto: Magnet Indonesia

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Tergugat I kasus sengketa konsumen atas nama Toserba Selamat Palabuhanratu tak menghadiri sidang perdana perkara gugatan konsumen di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sukabumi. Majelis Hakim BPSK menyayangkan tidak hadirnya pihak tergugat.

“Padahal jadwal sidang sudah kami beritahukan kepada yang bersangkutan (pihak tergugat I),” kata Ketua Majelis Hakim Ronny M Samosir, di sela membuka sidang, Selasa (9/6/2020).

Kasus sengketa konsumen tersebut dilayangkan pihak penggugat Berly Lesmana q.q Dadang Aska melawan Toserba Selamat Palabuhanratu sebagai tergugat I dan salah satu perusahaan produk makanan terkenal sebagai tergugat II.

Kasus gugatan ini bermula saat Dadang Aska bersama anak kandungnya, Sera Maesawati Aska, membeli produk makanan bayi di Toserba Selamat Palabuhanratu pada Jumat (22/5/2020). Namun, saat kemasan produk makanan bayi itu dibuka dan diaduk dengan air panas di atas piring kecil, terlihat beberapa benda asing menyerupai kutu di makanan bayi tersebut.

BACA JUGA   Sejumlah Wilayah di Kota Sukabumi Terpetakan Rawan Konflik

Orang tua bayi pun merasa penasaran lalu mengecek kondisi kemasannya. Dugaan mereka benar, ternyata di dalam kemasan makanan bayi itu terdapat banyak binatang seperti kutu berwarna hitam yang masih hidup. Sementara makanan itu sempat diberikan kepada si bayi.

Tak terima produk makanan itu berkutu, kakek si bayi pun melayangkan gugatan kepada toko penjual dan produsen melalui BPSK Kabupaten Sukabumi. Mereka menggandeng Berly Lesmana dari Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Pandawa Lima selaku kuasa hukum penggugat.

Related Posts

Add New Playlist