Satlantas Polres Cianjur Ciduk Sopir Travel Bodong

JAJARAN Polres Cianjur mengamankan kendaraan travel bodong yang membawa penumpang tujuan Jakarta. Foto: Magnet Indonesia/Ruslan Ependi

CIANJUR | MAGNETINDONESIA.CO – RMA (35), warga Kota Tangerang Selatan diamankan anggota Polres Cianjur, Minggu (31/5/2020) malam. Lelaki tersebut diduga menawarkan jasa travel bodong kepada masyarakat yang akan ke Jakarta.

Padahal, Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto dengan tegas menyatakan eks pemudik dari Jakarta yang terlanjur pulang sebelum Idulfitri 1441 Hijriyah lalu agar menahan diri dulu tak kembali ke ibu kota. Kondisi saat ini tidak memungkinkan kembali ke Jakarta karena harus mengantongi surat izin keluar masuk (SIKM).

Berdasarkan informasi, awalnya RMA melakukan siaran langsung melalui akun Facebook-nya untuk menawarkan jasa perjalanan dari Cianjur ke Jakarta dan Tangerang.

“Pelaku juga mencantumkan nomor telepon dirinya untuk memudahkan berkomunikasi dengan calon penumpangnya,” ujar Kasat Lantas Polres Cianjur, AKP Ricky Adipratama, Senin (1/6/2020).

BACA JUGA   Alamak! 3 Peserta Latihan Pencak Silat Terbawa Arus Sungai Cipelang Sukabumi

Setelah diketahui informasi kendaraan travel bodong tersebut, pada pukul 22.00 WIB, anggota Satlantas langsung melakukan pengejaran. Mengetahui aksiya terendus polisi, RMA sempat berupaya kabur melalui jalur alternatif Desa Limbangansari. Namun RMA tak berkutik saat keluar ke jalan utama, anggota polisi sudah mencegatnya.

“Di dalam mobil travel bodong itu terdapat tujuh penumpang,” kata dia.

Saat diperiksa, semua penumpang di dalam mobil tidak mengantongi SIKM. Sesuai dengan prosedur, akhirnya mereka dikembalikan ke alamat masing-masing dengan menggunakan kendaraan Polres Cianjur.

“Keterangan dari penumpang, masing-masing ongkosnya berkisar Rp200 ribu-Rp300 ribu,” tambah Ricky.

Related Posts

Add New Playlist