KPU Kabupaten Sukabumi Siap Laksanakan Pilkada 2020

KANTOR KPU Kabupaten Sukabumi. Foto: Ist

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Tahapan Pilkada 2020 dipastikan berlanjut mulai 15 Juni 2020. Pun di Kabupaten Sukabumi yang akan menggelar Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi pun menyatakan kesiapannya melanjutkan tahapan yang sempat tertunda karena pandemi Covid-19. Hal itu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5/2020 tentang Perubahan ketiga atas PKPU Nomor 15/2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

“Tahapan Pilkada lanjutan akan dimulai pada 15 Juni. Hal itu sesuai PKPU Nomor 5/2020. Tapi ada perubahan jadwal tahapan verifikasi faktual bagi pasangan calon perseorangan. Semula dijadwalkan mulai dilaksanakan pada 18 Juni, namun diundur menjadi 24 Juni,” terang Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman, Senin (15/6/2020).

BACA JUGA   Ayah dan Anak Jadi Korban Kebakaran di Kecamatan Nyalindung Sukabumi

KPU perlu dukungan anggaran, karena para Panitia Pemungutan Suara (PPS) tidak mungkin melaksanakan verifikasi faktual sebelum mendapatkan kepastian mengenai alat pelindung diri (APD). Hal ini menjadi bagian dari komitmen KPU dalam menyiapkan pemilihan di tengah pandemi dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan Covid-19.

Ferry menyebutkan, selain pengunduran jadwal tahapan verifikasi faktual bagi pasangan calon perseorangan, terjadi juga pengunduran jadwal penyerahan data pemilih tambahan dari Kementerian Dalam Negeri kepada KPU yang semula pada 15 Juni menjadi 18 Juni.

Related Posts

Add New Playlist