KPU Kabupaten Sukabumi Awali Tahapan Pilkada 2020 dengan Menggelar Rakor

RAPAT koordinasi sosialisasi PKPU Nomor 5/2020 yang digelar KPU Kabupaten Sukabumi, Jumat (19/6/2020). Foto: Magnet Indonesia

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – KPU Kabupaten Sukabumi menggelar rapat koordinasi sosialisasi PKPU Nomor 5/2020 di Hotel Augusta Cikukulu, Kecamatan Cisaat, Jumat (19/6/2020). Kegiatan tersebut mengawali dimulainya tahapan lanjutan Pilkada setelah terbitnya perubahan ketiga Peraturan KPU RI Nomor 15/019 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020.

“Sudah dipastikan tahapan Pilkada berlanjut meskipun di tengah pandemi covid-19. Semua tahapan Pilkada menerapkan protokol kesehatan,” kata Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman, seusai mengikuti rakor sosialisasi PKPU Nomor 5/2020.

Ferry menjelaskan rakor sebagai bentuk tanggung jawab KPU mengedukasi masyarakat dan elemen berkompeten lainnya pada Pilkada 2020. Terlebih, PKPU Nomor 5/2020 wajib disosialisasikan kepada masyarakat melalui sosialisasi baik secara online maupun tatap muka langsung.

BACA JUGA   Penanganan Longsor Cisolok Masuki Masa Transisi Darurat

“Kami juga akan membuat sosialisasi melalui baligho dan flyer,” tuturnya.

Pada Pilkada 2020 sesuai PKPU Nomor 5/2020, terdapat penambahan tempat pemungutan suara (TPS) yang akan disebar di tiap wilayah di Kabupaten Sukabumi.

“Ada penambahan sebanyak 800 TPS. Jadi, total jumlah TPS yang diajukan ke KPU RI sebanyak 4.978. Namun masih tersisa 300 TPS lagi yang belum dianggarkan,” terang Ferry.

Kepala Divisi Sosialisasi, SDM, Partisipasi Masyarakat, dan Pendidikan Pemilih KPU Kabupaten Sukabumi, Meri Saringsih, menerangkan sesuai PKPU Nomor 5/2020, pemungutan dan penghitungan suara akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Sementara target partisipasi pemilih secara nasional mencapai 77,5 persen.

Related Posts

Add New Playlist