Tak Berdomisili di Sukabumi, Kendaraan dari Luar Daerah Harus Putar Balik

SUASANA jalan di Kota Sukabumi masih terlihat ramai menjelang pemberlakukan PSBB. Foto: Magnet Indonesia/Rizky Miftah

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Sebanyak 332 unit mobil dan motor terpaksa harus kembali lagi ke tempat asal lantaran tak diperkenankan masuk ke wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Langkah itu dilakukan jajaran Satlantas Polres Sukabumi Kota dalam kegiatan Operasi Ketupat Lodaya yang sekaligus mencegah penyebaran Covid-19.

“Pengendara yang kami pulangkan lagi, karena dari identitasnya bukan warga Kota Sukabumi,” kata Kasatlantas Polres Sukabumi Kota, AKP Atik Siswanti, kepada magnetindonesia.co, Senin (4/5/2020).

Jika masih beridentitas di wilayah Kota ataupun Kabupaten Sukabumi masih bisa dipersilakan melintas. Dari 332 unit kendaraan yang diputar balik, sebanyak 233 unit merupakan mobil dan 98 unit sepeda motor. Mereka mayoritas merupakan warga Bandung, Cianjur, dan Bogor.

BACA JUGA   Panwaslu Kecamatan Jampangtengah Siap Preteli APK

“Ada enam pospam cek poin di antaranya di perbatasan Sukabumi-Cianjur di daerah Sukalarang dan di Lembursitu,” ucapnya.

Kontributor: Rizky Miftah
Editor: Hafiz Nurachman

Related Posts

Add New Playlist