Kabupaten Sukabumi Perpanjang PSBB Parsial di 14 Kecamatan

PELAKSANAAN PSBB parsial di Kabupaten Sukabumi diperpanjang hingga 14 hari ke depan. Foto: Ist

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Pemkab Sukabumi memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) parsial yang sebelumnya berakhir pada Selasa (19/5/2020). Pemberlakukan PSBB parsial di Kabupaten Sukabumi untuk mendukung pelaksanaan PSBB di Kota Sukabumi, lantaran kasus positif di wilayah tersebut relatif tinggi.

“Perang melawan virus korona tidak bisa setengah-setengah. Apalagi banyak orang dari zona merah yang berkunjung ke Kabupaten Sukabumi,” tegas Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, Selasa (19/5/2020).

Perpanjangan waktu pelaksanaan PSBB didasari pertimbangan arus mudik menjelang Lebaran akan naik. Pemkab Sukabumi akan memperketat laju arus mudik yang berkunjung ke wilayah terluas kedua di Pulau Jawa dan Bali itu.

“Perpanjangan PSBB di Kabupaten Sukabumi masih tetap bersifat parsial. Hanya beberapa wilayah dan desa saja yang melakukan PSBB dilihat dari jumlah sebaran kasus Covid-19,” terang Marwan.

BACA JUGA   BNNK Sukabumi Ungkap 3 Kasus Sindikat Peredaran Gelap Narkotika Selama 2022

Namun terdapat pergantian wilayah yang masuk PSBB parsial tahap kedua itu yakni Kecamatan Cireunghas dan Bantargadung. Dua kecamatan itu mengganti Kecamatan Cicantayan dan Kebonpedes yang sudah dinyatakan zona aman.

“Di Kecamatan Cireunghas dan Bantargadung masuk PSBB karena ada masyarakat di sana yang terpapar virus korona. Jadi, kita masukan ke PSBB parsial. Pelaksanaan PSBB akan ditambah selama 14 hari ke depan,” jelasnya.

Ke-14 kecamatan yang melaksanakan PSBB tahap dua di antaranya Kadudampit, Sukabumi, Cisaat, Sukaraja, Sukalarang, Gunungguruh, Cibadak, Cicurug, Cidahu, Palabuhanratu, Parungkuda, Cikembar, Cireunghas, dan Bantargadung.

Related Posts

Add New Playlist