Kabupaten Sukabumi Laksanakan PSBB Parsial di 12 Kecamatan

BUPATI Sukabumi, Marwan Hamami. Foto: Ist

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kabupaten Sukabumi menyepakati pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dilaksanakan secara parsial pada 6-19 Mei. Hasil pembahasan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, disepakati PSBB parsial dilaksanakan di 12 kecamatan.

Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengatakan PSBB di Kabupaten Sukabumi tidak dilaksanakan secara keseluruhan. Ketetapan itu didasari pertimbangan PSBB hanya diberlakukan bagi wilayah yang berisiko terpapar penyebaran Covid-19.

“Ada beberapa kriteria yang jadi pertimbangan kami menetapkan PSBB parsial. Di antaranya wilayah yang berbatasan dengan kota atau kabupaten lain, jumlah penduduknya relatif banyak, serta kasus positif corona tinggi,” terang Marwan, Sabtu (2/5/2020).

Ke-12 wilayah yang akan melaksanakan PSBB parsial itu yakni Kecamatan Kadudampit, Sukabumi, Cisaat, Sukaraja, Sukalarang, Gunungguruh, Kebonpedes, Cibadak, Cicantayan, Cicurug, Cidahu, dan Palabuhanratu. PSBB parsial ini juga untuk membantu memutus penyebaran Covid-19 di Kota Sukabumi yang notabene jumlah pasien terkonfirmasi positif relatif cukup banyak.

BACA JUGA   375 Warga Binaan Lapas Cianjur Dihadiahi Remisi HUT RI

“Satu hal yang penting diperhatikan selama berlangsungnya PSBB parsial nanti adalah kerja sama dari masyarakat. Kami butuh kesadaran masyarakat memahami tujuan PSBB ini. Tanpa peran masyarakat, PSBB akan sulit berhasil,” tegas Marwan.

Marwan mencontohkan penggunaan masker setiap kali beraktivitas. Masyarakat harus menyadari, dengan menggunakan masker maka bisa menghindari penyebaran virusnya.

Related Posts

Add New Playlist