Tebing Setinggi 10 Meter Longsor, Ruas Jalan Kabupaten di Desa Sirnarasa Tertutup Material Tanah

MATERIAL tanah longsor menutup akses arus kendaraan di Desa Sirnarasa, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi. Foto: Magnet Indonesia/Agris Suseno

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Akses jalan kabupaten yang berada di Kampung Ciempang RT 01/01, Desa Sirnarasa, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, tak bisa dilalui kendaraan roda dua maupun empat. Penyebabnya, tebing setinggi 10 meter di ruas jalan tersebut longsor hingga material tanahnya menutup akses arus kendaraan yang akan lewat.

Longsor terjadi pada Jumat (10/4/2020) sekitar pukul 18.00 WIB, bersamaan intensitas curah hujan tinggi yang mengguyur wilayah Kecamatan Cikakak. Akibatnya, jalan kabupaten yang menghubungkan ke desa lainnya itu tertutup material tanah longsor setinggi 5 meter. Sehingga kendaraan roda dua maupun empat tidak bisa melewatinya.

“Kejadian longsor ini disebabkan hujan deras sejak siang. Namun saat longsor tidak ada orang maupun kendaraan yang sedang melintas di ruas jalan itu,” terang Sekretaris Desa Sirnarasa, Cakra, dihubungi magnetindonesia.co, Jumat (10/4/2020) malam.

BACA JUGA   Polres Sukabumi Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Obat-obatan Terlarang

Aparatur pemerintah desa setempat dibantu warga berupaya menyingkirkan material tanah yang menutupi jalan dengan alat seadanya. Evakuasi material tanah berwarna pekat dan bebatuan yang dibawa longsor tersebut agar jalan bisa segera dilewati kendaraan.

“Evakuasi material tanah longsor salah satu bentuk antisipasi, jika ada warga yang sakit ingin segera dibawa ke puskesmas ataupun rumah sakit melewati jalan ini,” ungkap Cakra.

Ia mengaku sudah menghubungi BPBD Kabupaten Sukabumi untuk membantu evakuasi material longsor yang terdiri dari tanah dan bebatuan secara keseluruhan.

“Sampai saat ini warga masih melakukan pembersihan material longsor sambil menunggu alat berat dari pemda. Insya Allah, besok jalan sudah bisa dilalui karena sekarang evakuasi masih berlangsung,” tandasnya.

BACA JUGA   DPRD dan Pemkab Sukabumi Teken Penetapan Pokir 2023 dan Raperda Usaha Mikro

Related Posts

Add New Playlist