Satnarkoba Polres Sukabumi Ciduk Pengedar 8 Paket Sabu Berbungkus Permen

BARANG bukti sabu-sabu dibungkus dalam plastik permen. Foto: Ist

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Anggota Satuan Narkoba Polres Sukabumi menciduk GA, pengedar sabu-sabu berikut barang bukti narkoba yang sudah dikemas ke dalam 8 bungkus permen. Tersangka GA diringkus di Kampung Cikoneng, Desa Ubrug, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jumat (17/4/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.

“Penangkapan tersangka berdasarkan hasil laporan masyarakat,” kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Jimmy Sihite, Rabu (22/4/2020).

Tersangka tak mengelak saat tertangkap tangan petugas membawa 8 paket kecil sabu-sabu. Tersangka mengelabui petugas dengan membungkus sabu-sabu itu dalam bungkus permen.

Tersangka mengaku, barang haram diperoleh dari rekannya berinisial DM. Saat ini DM sedang diburu petugas.

“Pengakuan tersangka, barang itu titipan untuk diedarkan,” terang Jimmy.

BACA JUGA   DBD Merebak di Kampung Sindang Resmi Kecamatan Warungkiara

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba seberat 2,98 gram. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” tandasnya.

Kontributor: Agris Suseno
Editor: Bardal

Related Posts

Add New Playlist