SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Lalu lalang kendaraan yang masuk ke wilayah hukum Polres Sukabumi Kota mulai dibatasi. Polres Sukabumi Kota mulai memberlakukan pos pengamanan (pospam) dan check point larangan kendaraan pemudik yang masuk ke Kota Sukabumi.
Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, AKP Atik Suswanti, mengatakan penyekatan mulai berlaku sejak Jumat (24/4/2020). Hingga saat ini sudah ada 81 unit kendaraan yang dilarang masuk ke wilayah Kota Sukabumi. Kendaraan itu berasal dari Jakarta, Tangerang, Bekasi, Bandung, dan Kabupaten Sukabumi.
“Pospam ini untuk memonitoring pergerakan kendaraan dan orang yang akan memasuki wilayah Sukabumi Kota. Kita akan mengembalikan para pemudik ke daerah asal sesuai instruksi dari pemerintah dengan sopan dan humanis untuk memutus penyebaran Covid-19,” ujar Atik.
Terdapat 6 lokasi check point yakni di Jalan Raya Sukalarang, Jalan Raya Cemerlang, Terminal Lembur Situ, eks Giant-Ciandam, Terminal Jubleg, dan di ujung Jalan Raya Jalur Cibeureum.
Tidak semua Pospam check point diperuntukan untuk penyekatan kendaraan. Misalnya Pospam di Jalan Ahmad Yani, digunakan untuk memonitoring pusat perkotaan dan mengimbau masyarakat agar tetap tinggal di rumah dan tetap memakai masker.
“Upaya ini untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tandasnya.
Kontributor: Rizky Miftah
Editor: Raditya