Kejari Kota Sukabumi Sita Uang Rp6,7 Miliar dari Perkara Tipikor Kohippi

KEJARI Kota Sukabumi mengeksekusi uang pengganti perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan Kohippi. Foto: Magnet Indonesia/Rizky Miftah

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Uang senilai Rp6.704.050.014 disita Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi. Uang tersebut merupakan pengganti perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit modal kerja Koperasi Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Kohippi) dari Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Sukabumi pada 2012.

“Total kredit modal kerja senilai Rp17 miliar yang dikelola Kohippi. Uang itu mestinya disalurkan kepada 220 koperasi. Namun penyalurannya fiktif. Pengurus Kohippi malah menyalurkannya kepada 50 koperasi di luar Kohippi,” ujar Kajari Kota Sukabumi, Ganora Zarina , kepada wartawan, Kamis (30/4/2020).

Lolosnya Kohippi menyalurkan kredit modal kerja kepada koperasi fiktif tak terlepas tidak adanya analisis kredit yang dilakukan pihak perbankan. Sehingga, banyak dokumen pengajuan tak terverifikasi dan tervalidasi.

BACA JUGA   Hore! Anggota Bank Sampah Insani Mandiri Peroleh Uang Tabungan Sampah

Uang sitaan senilai Rp6,7 miliar itu merupakan hasil penjualan dari tiga sertifikat tanah dan bangunan yang dijaminkan Kohippi. Lahannya seluas lebih kurang 10.705 meter persegi. Selanjutnya uang tersebut akan disetorkan ke kas negara.

“Lokasi tanah dan bangunan berada di Kecamatan Cibadak,” tuturnya.

Kejari Kota Sukabumi sudah menetapkan 6 tersangka pada kasus tersebut. Mereka merupakan pengurus Kohippi serta mantan Pimpinan BJB Cabang Sukabumi.

“Sudah berproses di Pengadilan Tipikor. Semuanya sudah divonis. Perkaranya sudah inkrah,” tegasnya.

Kontributor: Rizky Miftah
Editor: Hafiz Nurachman

Related Posts

Add New Playlist