Petugas Gabungan di Kota Sukabumi Tata Lapak PKL yang Menyalahi Aturan

PETUGAS gabungan membongkar lapak PKL yang melanggar aturan. Foto: Magnet Indonesia/Rizky Miftah

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Lapak pedagang kaki lima di ruas Jalan Harun Kabir, Kota Sukabumi, ditata lebih rapi. Penataan yang dilakukan Satpol PP bersama Dinas Perhubungan setempat, Jumat (6/3/2010) malam itu didasari pertimbangan lantaran lapak PKL melebihi batas ukuran sehingga mengganggu space untuk parkir.

“Sebelumnya sudah ada kesepakatan antara pedagang dengan koordinator PKL,” tegas Kepala Bidang Trantib Satpol PP Kota Sukabumi Ujang Rustiandi, usai penertiban.

Kesepakatan itu menyangkut PKL yang berjualan hingga ke badan jalan. Para PKL hanya bisa menggunakan lahan seluas 1,6 meter dan parkir lebarnya 2,7 meter.

“Batas-batas ini kami tandai dengan cat sesuai kesepakatan,” terangnya.

Pengecetan penataan para pedagang itu di mulai dari area lapak PKL yang berjualan di Simpang Abadi hingga Toko Paradise.

BACA JUGA   Pasien Positif Covid-19 di Kota Sukabumi Bertambah jadi 8 Orang

Dalam penataan tersebut jelas Ujang, ada beberapa kendala khususnya para pedagang yang berjualan di belokan Ciwangi hingga Toko paradise. Pasalnya, para PKL yang mendirikan lapak dagangannya terlalu lebar. Sehingga, petugas kesulitan untuk melakukan pengukuran serta perlu berkomunikasi kembali dengan para koordinator yang berada di lokasi.

“Hasil dari kegiatan sementara kami melakukan penggeseran dan pembongkaran lapak yang melebihi batas serta kelihatan kumuh,” ujarnya.

Satpol PP mengamankan sejumlah barang milik PKL yang dibongkar. Di antaranya terpal serta kayu.

“Kami akan koordinasikan lagi dengan para koordinator PKL untuk membahas konsep lapak agar kelihatan bersih dan rapi,” tandasnya.

Related Posts

Add New Playlist