Pemkab-BNNK Sukabumi Bahas Raperda P4GN

PEMBAHASAN draf Raperda tentang P4GN dan Prekusor Narkotika, di aula rapat Setda Kabupaten Sukabumi, Selasa (17/3/2020). Foto: Ist

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Pemkab Sukabumi bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekusor Narkotika, di aula rapat Setda, Palabuhanratu, Selasa (17/3/2020).

Usulan Raperda tentang P4GN dan Prekusor Narkotika itu masuk ke dalam Program Pembuatan Peraturan Daerah (Propemperda) pada 2020.

Pembahasan melibatkan sejumlah perangkat daerah terkait di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga, Badan Kesbangpol, Polres Sukabumi, Bagian Kesejahteraan Rakyat, Bagian Organisasi, Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Hukum, serta tim akademisi.

“Raperda ini sangat dibutuhkan bagi daerah sebagai payung hukum turunan dari perundang-undangan yang lebih tinggi,” jelas Kepala BNNK Sukabumi, AKBP Deni Yus Danial, usai pembahasan.

BACA JUGA   Pemkab Sukabumi akan Segera Realisasikan Program Dokter Masuk Kampung

Payung hukum P4GN yang akan diberlakukan di Kabupaten Sukabumi itu mengacu pada UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, Instruksi Presiden Nomor 02/2020 tentang Penguatan P4GN 2020-2024, serta Permendagri Nomor 12/2019 tentang Fasilitasi P4GN dan Prekusor Narkotika.

“Draf Raperda sudah disusun tim Propemperda. Tinggal menunggu diserahkannya draf ke DPRD untuk dibahas. Kami juga punya Rencana Aksi Daerah mengenai pencegahan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika,” ungkap Deni.

Menurut Deni, pembuatan Raperda P4GN ini suatu bukti bahwa pemerintah daerah konsen terhadap peredaran gelap narkotika yang begitu masif di Kabupaten Sukabumi.

Related Posts

Add New Playlist