Majelis Hakim Jatuhkan Vonis 13 Tahun Penjara Terhadap Perempuan Pembunuh Anak Angkat

PN Kota Sukabumi memvonis 13 tahun penjara terdakwa pembunuhan anak di bawah umur. Foto: Magnet Indonesia/Rizky Miftah

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Masih ingat dengan kasus pembunuhan anak angkat di Kampung Bojongloa, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, beberapa waktu lalu? Kasus tersebut memasuki episode baru dengan diputusnya hukuman bagi otak pelaku.

Adalah Sri Rahayu alias Yuyu, yang merupakan terdakwa sekaligus ibu angkat korban. Pada persidangan di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Kamis (12/3/2020), Yuyu divonis 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim.

Humas PN Kota Sukabumi, Parulian Manik, mengatakan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 17 tahun penjara.

“Putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa selama 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Jika denda tak dibayar, maka diganti pidana kurungan 3 bulan,” kata Manik kepada wartawan.

BACA JUGA   Kapolres Sukabumi Jenguk Para Korban Tertimbun Longsor di Desa Pasawahan

JPU menuntut terdakwa Yuyu dengan Pasal 80 ayat 4 junto Pasal 76C Undang-undang Nomor 35/2014 dan Pasal 81 ayat 3 dan 5 junto Pasal 76D Undang-undang Nomor 17/2016. Terdakwa dituntut pidana penjara selama 17 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair selama 6 bulan kurungan.

Dalam putusan tersebut, lanjut Manik, ada beberapa pertimbangan yang meringankan terdakwa Yuyu. Di antaranya, Yuyu menyesali perbuatannya dan tidak menyatakab keberatan atas putusan Majelis Hakim.

“Terdakwa juga bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum,” jelasnya.

Kasus itu sendiri terungkap dari temuan sesosok mayat bocah perempuan yang belakangan diketahui berinisial NP (5). Hasil penyelidikan dan penyidikan polisi mengarah kepada Yuyu. Dalam aksinya menghabisi nyawa anak angkatnya, Yuyu dibantu dua anak kandungnya, RG dan RD

BACA JUGA   Operasi Yustisi Tingkatkan Pendisiplinan Warga Terapkan Protokol Kesehatan

Related Posts

Add New Playlist