Kuasa Hukum Tergugat Sengketa Waris Tanah di Palabuhanratu Ajukan PK ke Mahkamah Agung

JURU sita Pengadilan Agama Cibadak melakukan eksekusi pengosongan bangunan rumah dan tanah di Kampung Kidang Kencana, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Kamis (5/3/2020). Foto: Magnet Indonesia

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Pihak tergugat sengketa waris tanah di Kampung Kidang Kencana, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan Pengadilan Agama (PA) Cibadak, yang melakukan eksekusi pengosongan rumah. Pasalnya, surat pemberitahuan dari PA Cibadak Nomor: W10-A15/461/Hk.05/II/2020 dengan perkara Nomor: 302/Pdt.G/2008/PA.Cbd perihal eksekusi pengosongan objek sengketa tanah dinilai kuasa hukum pihak tergugat melampaui kewenangan.

Perkara itu sendiri bermula dari gugatan Nenah Jaenah Binti M Udi Cs sebagai pihak penggugat terhadap Maemunah Binti Iya Dimaja dan Juariyah Binti Iya Dimaja sebagai pihak tergugat. Pelaksanaan eksekusi pada Kamis (5/3/2020) itu berdasarkan surat pemberitahuan dari PA Cibadak Nomor: W10-A15/461/Hk.05/II/2020 tertanggal 25 Februari 2020.

BACA JUGA   6 Pelaku Curanmor Diringkus Jajaran Polres Sukabumi, 8 Unit Sepeda Motor Turut Diamankan

Eksekusi itu juga berdasarkan penetapan Ketua PA Cibadak Nomor: 02/Pdt.Eks/2019/PA.Cbd Jo Nomor: 302/Pdt.G/2008/PA.Cbd Jo Nomor: 133/Pdt.G/2009/PTA.Bdg Jo Nomor: 400/K/AG/2010/PA.Cbd tentang perintah pelaksanaan eksekusi pengosongan terhadap objek sengketa berupa sebidang tanah seluas 400 meter persegi dengan sertifikat hak milik (SHM) No. 2281 yang terletak di Kampung Kidang Kencana RT 02/27, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu.

Melalui kuasa hukum Yaya Omy SH dan Asna Arif Syaikhon SH di bawah bendera OMY & Co dari Sawangan, Depok, pihak tergugat berencana akan melakukan upaya hukum lain.

“Kami akan mengajukan PK ke MA yang didaftarkan melalui PA Cibadak pekan depan setelah ditemukan surat bukti (novum) baru,” kata Yaya Omy SH, kuasa hukum pihak tergugat, saat mendampingi kliennya di lokasi eksekusi, Kamis (5/3/2020).

BACA JUGA   Tok! KPU Kabupaten Sukabumi Tetapkan Tiga Paslon Dipastikan Berlaga pada Pilkada

Related Posts

Add New Playlist