Kuasa Hukum Tergugat Sengketa Waris Ajukan PK ke MA Melalui Pengadilan Agama Cibadak

YAYA Omy SH, Asna Arif Syaikhon SH, dan Aulia Amri SH dari kantor pengacara OMY & CO, selaku kuasa hukum tergugat mengajukan PK ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Agama (PA) Cibadak Kabupaten Sukabumi, Senin (9/3/2020). Foto: Magnet Indonesia

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Kuasa hukum pihak tergugat dalam perkara sengketa tanah waris di Kampung Kidang Kencana RT 02/27, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Agama (PA) Cibadak Kabupaten Sukabumi. Gugatan diserahkan melalui Yaya Omy SH, Asna Arif Syaikhon SH, dan Aulia Amri SH dari kantor pengacara OMY & CO.

Sengketa waris sebidang tanah seluas 400 meter persegi itu berujung terjadinya gugatan yang dilakukan Nenah Jaenah Binti M Udi Cs sebagai penggugat kepada Maemunah Binti Iya Dimaja dan Juariyah Binti Iya Dimaja sebagai pihak tergugat.

“Hari ini kami mengajukan PK melalui PA Cibadak dalam perkara gugatan sengketa waris. Alasan diajukannya upaya hukum luar biasa ini karena klien kami adalah pemilik sah atas objek sengketa tanah yang telah diuji di peradilan umum,” kata Yaya Omy SH, kuasa hukum tergugat Maemunah Binti Iya Dimaja dan Juariyah Binti Iya Dimaja, usai menyerahkan berkas pengajuan PK di PA Cibadak, Palabuhanratu, Senin (9/3/2020).

BACA JUGA   Perumda Air Minum TJM Palabuhanratu Tuntaskan Pemasangan 192 Sambungan Air Bersih

Sebelumnya, PA Cibadak menerbitkan surat pemberitahuan eksekusi pengosongan objek dengan Nomor: W10-A15/461/Hk.05/II/2020 dalam perkara Nomor: 302/Pdt.G/2008/PA.Cbd. Diperkuat dengan penetapan Ketua PA Cibadak Nomor: 02/Pdt.Eks/2019/PA.Cbd Jo Nomor: 302/Pdt.G/2008/PA.Cbd Jo Nomor: 133/Pdt.G/2009/PTA.Bdg Jo Nomor: 400/K/AG/2010/PA.Cbd perihal perintah pelaksanaan eksekusi pengosongan terhadap objek sengketa berupa sebidang tanah seluas 400 meter persegi dengan sertifikat hak milik (SHM) No. 2281 yang terletak di Kampung Kidang Kencana RT 02/27, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu.

Related Posts

Add New Playlist