DLH Kabupaten Sukabumi Terus Sosialisasikan Gerakan Sukabumi Bestari

PETUGAS kebersihan dati DLH Kabupaten Sukabumi sedang mengangkut sampah yang menumpuk di pinggir jalan. Foto: Ist

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Kabupaten Sukabumi telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 81/2019 tentang Pengelolaan Kebersihan Melalui Gerakan Sukabumi Bersih, Tertib, dan Asri (Bestari). Payung hukum itu terus disosialisasikan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi kepada masyarakat dalam penggunaan pengurangan plastik yang diganti dengan kantong ramah lingkungan.

Regulasi itu diperkuat dengan dikeluarkan Surat Edaran menyangkut pengurangan penggunaaan kantong plastik sebagai tindak lanjut dari Perbup yang lebih dulu terbit. Surat Edaran itu berlaku efektif mulai 11 November 2020 mendatang. Sasaran penerapannya diberlakukan bagi pusat perbelanjaan, pertokoan modern, dan kantor pemerintahan.

“Program pengurangan sampah plastik di Kabupaten Sukabumi harus dipahami semua pihak. Karena sampah plastik sulit diurai, jadi perlu diantisipasi dengan penggunaan kantong ramah lingkungan. Surat Edaran pengurangan sampah plastik berlaku efektif mulai November mendatang,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH Kabupaten Sukabumi, Denis Eriska, Rabu (11/3/2020).

BACA JUGA   Remaja Asal Cikidang yang Tenggelam di Sungai Citarik Ditemukan dalam Kondisi Meninggal Dunia

Sosialisasi pengurangan sampah plastik itu berupa imbauan langsung ke masyarakat. Termasuk pemasangan banner imbauan penggunaan kantong ramah lingkungan di setiap swalayan, minimarket, toko, dan pasar. Sehingga program pengurangan penggunaaan kantong plastik di Kabupaten Sukabumi dapat berjalan efektif.

Ke depan, lanjut Denis, DLH Kabupaten Sukabumi juga akan membuat satuan tugas (satgas) pelaksana penegakan sanksi administratif dengan melibatkan personel Satpol PP. Satgas itu untuk menindak pelaku pembuang sampah ke sembarang tempat.

Related Posts

Add New Playlist