DLH Kabupaten Sukabumi Terus Sosialisasikan Gerakan Sukabumi Bestari

PETUGAS kebersihan dati DLH Kabupaten Sukabumi sedang mengangkut sampah yang menumpuk di pinggir jalan. Foto: Ist

“Tugas, pokok, dan fungsi satgas ini menindak masyarakat yang kedapatan membuang sampah jenis apapun di sembarang tempat. KTP mereka (pembuang sampah) akan kita tahan. Termasuk membuat surat pernyataan di atas materai tidak membuang sampah sembarangan. Ini sebagai bentuk tindakan sanksi administratif bagi pelaku pembuang sampah,” jelasnya.

Apabila masyarakat masih membandel mengulangi lagi perbuatannya membuang sampah sembarangan, bakal dikenakan sanksi administratif berupa denda atau kurungan badan.

“Denda bagi pembuang sampah itu lebih tinggi yakni Rp15 juta dan kurungan badan selama 3 bulan,” tegas Denis.

Kepala Seksi Pengolahan Sampah DLH Kabupaten Sukabumi Pandar Gama Setiadi menambahkan, pengurangan sampah plastik dan pelarangan membuang sampah bukan pada tempatnya harus dibarengi adanya kesadaran masyarakat.

BACA JUGA   Detik-detik Ganti Tahun, Volume Kendaraan ke Kawasan Pantai Palabuhanratu Diprediksi Terus Meningkat

“Kita punya Perbup Nomor 81/2019 tentang Pengelolaan Kebersihan Melalui Gerakan Sukabumi Bestari. Terbitnya regulasi ini harus jadi perhatian semua pihak,” ujarnya.

Ada tiga program prioritas pada Gerakan Sukabumi Bestari yakni pengurangan penggunaan kantong plastik, penetapan kawasan bebas sampah, dan pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran pengelolaan sampah.

Gerakan Sukabumi Bestari ini diharapkan bisa mengurangi beban sampah yang dapat mencemari lingkungan. Termasuk akan merubah perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah yang terdapat di lingkungan tempat tinggal mereka. (adv)

Kontributor: Yana Suryana
Editor: Hafiz Nurachman

Add New Playlist