CIANJUR | MAGNETINDONESIA.CO – Sekitar 20 orang Kelompok Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kampung Malingping RT 02/01 Desa Sukajaya, Kecamatan Tanggeung, Kabupaten Cianjur mempertanyakan adanya potongan bantuan sebesar 10 persen. Diduga, pemotongan bantuan itu dilakukan oknum ketua RT setempat sejak beberapa tahun terakhir.
“Bukan saja duit PKH, bantuan beras sama telor pun dipotong,” ujar salah seorang menantu dari KPM, Agung, kepada magnetindonesia.co, Senin (9/3/2020).
Alasan oknum ketua RT itu melakukan pemotongan bantuan, kata Agung,
untuk diberikan kepada masyarakat lain yang tidak mampu dan tak terdata sebagai penerima. Sayangnya, alasan itu tidak bisa dibuktikan karena masyarakat tidak melihat penyerahan hasil bantuan yang dipotong.
“Prosesnya adalah Kartu KPM diambil oleh RT. Setelah itu KPM cuma menerima uang sebesar Rp250 ribu. Katanya sudah dipotong 10 persen untuk orang miskin yang tidak kebagian bantuan,” kata dia.
Koordinator Kabupaten PKH Cianjur, Muhammad Iqbal, menjelaskan apapun alasannya tidak boleh ada pungutan yang dilakukan siapapun dalam program pemerintah. Semua bantuan yang diterima KPM wajib sampai dengan jumlah yang seharusnya diterima.
“Persoalan ini akan kita teruskan kepada pendamping desa setempat untuk diberikan pemahaman tentang apa dan bagaimana bantuan PKH ini,” terang Iqbal saat ditemui di Sekretariat PKH Kabupaten Cianjur di Lingkungan Dinas Sosial Kabupaten Cianjur.
Potongan yang dilakukan oleh pihak ketiga ini adalah masalah klasik yang juga terjadi di wilayah lain di Kabupaten Cianjur. Alasannya pun tidak jauh berbeda, yakni untuk diberikan kepada masyarakat miskin lain yang tidak kebagian mendapatkan bantuan apapun dari pemerintah.