Pemasangan Spanduk ‘Status Tanah Negara’ di Lapang Badak Putih Tuai Protes. Bagaimana Ceritanya?

LAPANG Sepak Bola Badak Putih diklaim sebagai lahan milik pemerintah. Foto: Magnet Indonesia

“Kami melayangkan surat ke berbagai instansi ini sebagai bentuk antisipasi meredam terjadi konflik horisontal di masyarakat. Karena itu, kami meminta aparat penegak hukum (APH) melakukan penyelidikan di lapangan agar tidak terjadi potensi kerawanan konflik gegara persoalan tanah lapang sepak bola ini,” tegas Koordinator KIN-RI Kabupaten Sukabumi, Berly Lesmana, kepada magnetindonesia.co, Kamis (27/2/2020).

Berly mengingatkan, APH di Kabupaten Sukabumi sesegera mungkin mengantisipasi dan turun langsung ke lapangan untuk meredam kerawanan terjadinya potensi konflik terkait persoalan tanah lapang tersebut.

“Kalau tidak segera memanggil pihak-pihak terkait dan mengantisipasi sejak dini, masalah ini akan memicu ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) yang dapat menimbulkan persoalan baru. Apalagi, Kabupaten Sukabumi akan menghadapi pesta demokrasi lima tahunan. Dalam kondisi sekarang dan menjelang Pilkada, potensi dan ancaman apapun bisa saja terjadi karena ada kepentingan-kepentingan tertentu yang bermain dalam persoalan tanah ini,” ujarnya. (adv)

BACA JUGA   Ratusan Guru Honorer Gelar Doa Bersama dan Istigasah Tuntut Jadi CPNS

Kontributor: Yana Suryana
Editor: Bardal

Add New Playlist