Ini Blak-blakan Residivis Spesialis Curanmor yang Diringkus Satreskrim Polres Sukabumi

SALAH seorang residivis sedang mempraktikan cara merusak kunci motor menggunakan kunci leter T. Foto: Magnet Indonesia

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Pelaku curanmor yang diringkus jajaran Polres Sukabumi mengaku dalam sehari bisa memetik satu unit motor. Sasarannya, sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan raya maupun tempat parkiran di pasar.

SP alias Epul (50), salah satunya. Spesialis curanmor ini mengaku sepeda motor yang berhasil dicuri langsung dijual ke penadah. Dari satu unit sepeda motor curian, Epul mendapat bayaran Rp2 juta.

“Kebanyakan motor matic. Sasarannya motor yang sedang terparkir di pinggir jalan maupun area pasar,” kata Epul yang bertugas sebagai pemetik atau eksekutor kepada wartawan di halaman Mako Polres Sukabumi, Kamis (13/2/2020).

Hasil penjualan motor curiannya itu digunakan untuk kebutuhan makan dan foya-foya. Saat ini Epul menyandang status duda karena sudah lama bercerai dengan istrinya. Epul berasal dari Kampung Karehkel RT 02/05, Desa Karehkel, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor.

BACA JUGA   Pemkab Sukabumi Proteksi 55 Ribu Ha Lahan Sawah Agar Tak Dialihfungsikan

“Hasil penjualan motor saya gunakan untuk makan dan pesta dengan teman-teman. Sekarang saya hidup sendiri. Istri minta cerai saat saya ada di dalam (penjara),” tutur Epul.

Epul merupakan residivis yang sering keluar-masuk penjara dalam kasus curanmor di berbagai daerah. Saat akan ditangkap anggota Satreskrim Polres Sukabumi, Epul sempat melawan petugas hingga ditembak di bagian kaki kanannya.

Tak hanya Epul, anggota Satreskrim Polres Sukabumi juga menangkap empat pelaku curanmor lainnya. Mereka adalah Ab alias Usep (29), YL alias Iwan (51), H alias Ceper (29), dan AS alias Suma (47).

Related Posts

Add New Playlist