SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Animal Rescue Team (ART) BPBD Kota Sukabumi melepasliarkan dua ekor ular piton di kawasan PTPN Goalpara, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Minggu (23/2/2020).
Kedua ular yang memiliki panjang masing-masing sekitar 3 meter itu ditangkap di kawasan permukiman warga belum lama ini.
“Kedua ular jenis piton itu ditangkap tim penyelamat satwa (ART) di kawasan Perumahan Prana dan Gang Djuli Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Cikole belum lama ini,” kata Kasi Kedaruratan dan Kesiapsiagaan BPBD Kota Sukabumi Zulkarnain Barhami kepada magnetindonesia.co.
Dengan dikembalikannya satwa reptilia ke alam bebas itu diharapkan bisa membantu masyarakat terutama petani membasmi gangguan hama. Terutama organisme pengganggu tanaman (OPT) jenis tikus yang selalu merusak tanaman padi.
“Lokasi pelepasan ular itu kira-kira berjarak sekitar 4 kilometer dari kawasan permukiman warga,” tandasnya.
Kontributor: Rizky Miftah
Editor: Medi Ardiansyah