BPBD Lepas Liarkan Dua Ekor Ular Piton di Kawasan Perkebunan Goalpara

DUA ekor ular jenis piton dilepasliarkan di kawasan PTPN Goalpara, Minggu (23/2/2020). Foto: Magnet Indonesia/Rizky Miftah

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Animal Rescue Team (ART) BPBD Kota Sukabumi melepasliarkan dua ekor ular piton di kawasan PTPN Goalpara, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Minggu (23/2/2020).

Kedua ular yang memiliki panjang masing-masing sekitar 3 meter itu ditangkap di kawasan permukiman warga belum lama ini.

“Kedua ular jenis piton itu ditangkap tim penyelamat satwa (ART) di kawasan Perumahan Prana dan Gang Djuli Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Cikole belum lama ini,” kata Kasi Kedaruratan dan Kesiapsiagaan BPBD Kota Sukabumi Zulkarnain Barhami kepada magnetindonesia.co.

Dengan dikembalikannya satwa reptilia ke alam bebas itu diharapkan bisa membantu masyarakat terutama petani membasmi gangguan hama. Terutama organisme pengganggu tanaman (OPT) jenis tikus yang selalu merusak tanaman padi.

BACA JUGA   Jaga Ketersediaan Pangan, Distan Kabupaten Sukabumi Tanam Jagung dan Padi Gogo

“Lokasi pelepasan ular itu kira-kira berjarak sekitar 4 kilometer dari kawasan permukiman warga,” tandasnya.

Kontributor: Rizky Miftah
Editor: Medi Ardiansyah

Related Posts

Add New Playlist